Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai melaksanakan sosialisasi hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah di Kecamatan Bunguran Barat (Rabu, 21/2). Kegiatan dilangsungkan di kantor camat yang bertempat di Pulau Sedanau, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Acara dibuka dengan sambutan dari Camat Bunguran Barat Isparta Hairaiyadi. Isparta menyampaikan apresiasi atas kesediaan KP2KP Ranai untuk hadir secara langsung memberikan edukasi perpajakan kepada bendahara dan pengelola keuangan yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Adapun penyampaian materi dibawakan oleh Kepala KP2KP Ihsanul Zikri. “Instansi pemerintah harus memperhatikan aspek kewajiban memotong dan memungut pajak dari setiap transaksi yang dilakukan,” ungkap Zikri.

Lebih lanjut, Zikri mengimbau kepada seluruh peserta untuk turut mendiseminasi pemenuhan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pojok Wajib Pajak (NPWP) kepada masyarakat setempat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian edukasi perpajakan yang dijalankan KP2KP Ranai kepada bendaharawan instansi pemerintah setempat. Sebelumnya, acara serupa juga telah dilangsungkan dengan menggandeng Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, serta Islamic Center Kabupaten Natuna.

Melalui kegiatan ini, Zikri berharap bendahara dan pengelola keuangan tidak hanya dapat memenuhi kewajiban pajak bagi instansinya, namun juga mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan di masyarakat.

 

Pewarta: Andrean Rifaldo
Kontributor Foto: Dicky Hangga Reksa Indi
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.