Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai melaksanakan edukasi kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Midai dan Subi (Selasa, 27/2). Edukasi dilangsungkan di KP2KP Ranai yang bertempat di Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Dalam kegiatan yang dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat, petugas Hafidz Al Rizq menyampaikan materi perpajakan kepada perwakilan BUMDes yang hadir. Adapun materi edukasi yang disampaikan menjabarkan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan, serta pembayaran pajak oleh BUMDes.
“BUMDes berkewajiban untuk menghitung dan menyetorkan tidak hanya pajak yang telah dipotong, tapi juga pajak penghasilan dari kegiatan usahanya,” ungkap Hafidz. “Oleh karena itu, diimbau untuk tidak melewatkan kewajiban pelaporan SPT Masa dan juga SPT Tahunan,” tambah Hafidz.
Selain mensosialisasikan ketentuan perpajakan terkait, Hafidz juga membimbing secara langsung peserta dalam menyampaikan membuat kode billing pembayaran pajak terutang sekaligus menyampaikan SPT Tahunan.
Sebelumnya, KP2KP Ranai juga telah menyelenggarakan sosialisasi kepada BUMDes Kabupaten Natuna dalam Forum BUMDes Bersama Natuna (Rabu, 3/1). Penyelenggaraan edukasi ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman pelaku ekonomi setempat terhadap kewajiban perpajakan, khususnya terkait pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Andrean Rifaldo |
Kontributor Foto: Dicky Hangga Reksa Indi |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 46 kali dilihat