Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau menyelenggarakan kegiatan sosialisasi aplikasi Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi Instansi Pemerintah kepada bendahara desa Titian Kuala Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu bertempat di Ruang Konsultasi  KP2KP Putussibau (Rabu, 14/9). Kegiatan yang ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada bendahara desa dalam melakukan pemungutan dan pemotongan pajak serta pelaporan pajak.

Edukasi ini merupakan respon dari diterbitkannya PER-23/PJ/2020 tentang Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa (PPh) Unifikasi yang Berbentuk Dokumen Elektronik Dibuat Dan Disampaikan Melalui Aplikasi E-Bupot Unifikasi. Aplikasi terobosan ini mulai diterapkan sejak Masa Pajak September 2021 sebagaimana diamanatkan dalam PER-13/PJ/2021.