Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau mengunjungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kapuas Hulu (Rabu, 19/10). Kedatangan pelaksana KP2KP Putussibau disambut hangat oleh Bernadetha Hertiyani yang kerap disapa Bu Dara selaku Bendahara Disdikbud Kapuas Hulu.
Kegiatan edukasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada bendahara tentang kewajiban pelaporan pajak Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/21 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah.
SPT Unifikasi Instansi Pemerintah ini adalah web bassed application yang dapat diakses oleh Instansi Pemerintah untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh), membuat bukti pemotongan dan bukti pemungutan, membuat billing, serta membuat dan menyampaikan SPT Masa PPh/PPN. SPT Unifikasi Instansi Pemerintah ini memberikan kemudahan dan pelayanan kepada Instansi Pemerintah, memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti pemotongan/pemungutan, meningkatkan akurasi dan validasi serta bersifat one-stop application.
Pewarta: Jevano Aldricksen Supriyanto |
Kontributor Foto: Teguh Setyo Utomo |
Editor: Jevano Aldricksen Supriyanto |
- 6 kali dilihat