Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau memberikan pelayanan konsultasi ke Bendahara Bappeda yang datang ke KP2KP Putussibau bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Putussibau, Kab. Kapuas Hulu (Selasa, 7/3). Sebelumnya, Petugas TPT KP2KP Putussibau menyediakan ruang kelas pajak sebagai tempat diskusi dan sosialisasi aplikasi e-Bupot instansi pemerintah ini. Kegiatan sosialisasi dimulai sejak pukul 09.00-11.00 WIB .
Tugas utama petugas helpdesk kali ini adalah memberikan pemahaman kepada bendahara tentang kewajiban pelaporan pajak Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/21 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah.
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat