Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga menggelar bimbingan teknis Penyelenggaraan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Banjarnegara, Kab. Banjarnegara (Kamis, 17/10).

Penyuluh KPP Pratama Purbalingga Ahmad Mudjib dalam paparan materinya menyampaikan bahwa bimtek ini diadakan sebagai bentuk respon atas dampak terbitnya Peraturan PER-5/PJ/2024 tentang kewajiban bagi instansi pemerintah untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 form 1721-A3.

“Pemotong atau pemungut pajak harus memberikan bukti pemotongan Formulir 1721-A3 kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir,” jelas Mudjib.

Ia juga menambahkan bahwa pemotongan pajak sejak 1 Januari 2024 sampai dengan diberlakukannya aturan ini tetap dapat diperhitungkan dalam penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak terakhir.

Fokus utama dari bimtek ini adalah memberikan panduan mengenai cara menentukan penghasilan bruto yang diterapkan dalam aplikasi e-Bupot. Selain itu, peserta yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara ini juga dibimbing untuk menghitung bagian penghasilan yang dikenakan PPh non DTP (Ditanggung Pemerintah) dan bagian penghasilan yang terkena PPh DTP.

“Atas dampak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian gaji ke-13 di masa Juni 2024, instansi pemerintah harus melakukan penyesuaian perhitungan pajak agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Mudjib.

KPP Pratama Purbalingga berharap, instansi pemerintah di Kabupaten Banjarnegara dapat segera mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh untuk meningkatkan kepatuhan dan akurasi dalam pengelolaan PPh Pasal 21.

Pewarta: Iqlima Al Mumtahanah
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.