Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga beserta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjarnegara memenuhi undangan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara (Rabu, 27/3). Undangan tersebut berisi permohonan untuk menjadi narasumber kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Kegiatan dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara dan diikuti oleh 36 peserta perwakilan dari masing-masing Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang berada di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbalingga Sigit Kuncoro membuka kegiatan Bimtek tersebut.
“Hari ini kita ibaratkan diri kita sebagai gelas kosong. Jadi kita hilangkan dulu hitungan (berdasarkan aturan) yang sebelumnya, kita mulai lagi dari nol,” ungkapnya.
Sigit Kuncoro, bergantian dengan dua penyuluh pajak yang lain, Ahmad Mudjib dan Kristanto Adhi Nugroho menyampaikan materi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi atau lebih dikenal dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Sebelum menjelaskan mengenai teknis penghitungan PPh Pasal 21, Sigit Kuncoro menegaskan pentingnya untuk mengetahui siapa saja Subjek PPh Pasal 21. Hal ini disampaikan agar pemotong pajak memahami perbedaan tarif yang dikenakan terhadap masing-masing Subjek PPh Pasal 21.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbalingga memperkenalkan kertas kerja dalam format Microsoft Excel yang dapat digunakan untuk melakukan penghitungan PPh Pasal 21 dengan skema TER. Adanya kertas kerja ini diharapkan dapat memudahkan pemotong pajak dalam melakukan penghitungan.
“Bapak, Ibu, silakan dipraktikkan menggunakan kertas kerja yang sudah kami sediakan. Apabila membutuhkan bantuan, bisa konsultasi langsung ke KPP Purbalingga atau ke KP2KP Banjarnegara. Bisa juga menghubungi nomor layanan kami,” ucap Ahmad Mudjib menutup acara.
Pewarta: Muthia Hanif |
Kontributor Foto: Chaniv Masykuri |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 33 kali dilihat