
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga mengingatkan wajib pajak untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) karena tenggat waktu yang sebentar lagi berakhir pada 30 Juni mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Purbalingga Widiana Ratnasari Suprobo kala mewakili Plt. Kepala KPP Pratama Purbalingga dalam gelaran sosialisasi PPS dan PMK-62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG) tertentu, Purbalingga (Senin, 13/6).
Acara ini dihadiri oleh Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Banyumas yang meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Pubalingga, dan Banjarnegara tersebut dilaksanakan di Aula KPP Pratama Purbalingga. Kaswari, perwakilan Hiswana Migas mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada KPP Pratama Purbalingga karena telah menyelenggarakan sosialisasi tersebut baik dalam pembahasan PPS maupun PMK-62.
“Terima kasih kami ucapkan kepada pihak KPP Pratama Purbalingga karena telah menggelar sosialisasi ini,” ujar Kaswari. Dalam kesempatan yang sama, Kristanto Adhi Nugroho dan Ahmad Mudjib selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbalingga menjelaskan bahwa PPS mulai berlaku sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 dengan beberapa rincian tata cara pengungkapan harta wajib pajak.
Sedangkan pembahasan terkait PMK-62 tentang PPN atas LPG tertentu dijelaskan oleh narasumber lain, yakni Sigit Kuncoro, Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbalingga. Menurutnya, yang dimaksud LPG tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti penggunanya atau penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi. “PMK-62 ini secara garis besar mengatur tarif baru PPN dalam penyerahan LPG, serta penghitungan dengan mekanisme besaran tertentu yang berdampak pada jenis faktur yang digunakan, yakni dengan kode faktur 05,” jelasnya.
- 12 kali dilihat