Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pringsewu menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 bagi Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu di Aula KP2KP Pringsewu, Provinsi Lampung (Selasa, 7/5).
Kegiatan yang diikuti oleh 24 bendahara pemerintah di Kabupaten Pringsewu ini yang bertujuan untuk memberikan penjelasan lebih lengkap dan terperinci mengenai PP Nomor 58 Tahun 2023 yang di dalamnya memuat pengaturan terbaru tentang tarif efektif rata-rata (TER) dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan sebagai sarana diskusi mengenai topik perpajakan lainnya yang berhubungan dengan tugas sehari-hari para bendahara pemerintah.
Kegiatan ini diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala KP2KP Pringsewu Mohammad Bardian Novara. Dalam sambutannya, Mohammad menyampaikan jika kegiatan ini diadakan untuk menambah kompetensi dan wawasan bendahara dalam menjalankan tugasnya. Mohammad juga menyampaikan jika kegiatan ini bertujuan untuk meluruskan pandangan negatif masyarakat terkait TER dalam penghitungan PPh Pasal 21. Mohammad menekankan jika ketentuan terbaru mengenai PPh Pasal 21 ini tidak menambah beban pajak baru, melainkan peraturan ini dibuat untuk mempermudah penghitungan pajak terutang.
“Saya harap, Rekan-Rekan yang hadir dalam acara hari ini dapat meluruskan miskonsepsi mengenai TER bagi teman-teman di kantornya,” imbuh Mohammad dalam sambutannya.
Frans Ferdianto selaku Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melanjutkan kegiatan ini dengan pemaparan singkat mengenai kewajiban bendahara pemerintah. Termasuk di dalamnya adalah pembuatan bukti potong melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi setiap terdapat transaksi yang ada pembayaran pajak di dalamnya. Berikutnya, Frans menjelaskan mengenai PP Nomor 58 Tahun 2023, dimulai dari latar belakang, tujuan, isi peraturan, hingga contoh penghitungannya.
Selanjutnya, sesi diskusi dimulai dan dipimpin oleh Irfan Syofiaan selaku Fungsional Penyuluh KPP Pratama Natar. Dalam sesi diskusi tersebut, peserta yang hadir aktif dalam bertanya dan berdiskusi mengenai PP Nomor 58 Tahun 2023, termasuk kendala yang dihadapi dalam implementasi peraturan ini dalam pemotongan Tunjangan Hari Raya bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu. Berikutnya, diskusi dilanjutkan dengan kendala yang dihadapi oleh para bendahara pemerintah mengenai perpajakan yang ditemui saat menjalankan tugasnya, seperti pembuatan bukti potong A2 bagi pegawai yang mengalami mutasi di pertengahan tahun.
Aulia, salah satu peserta kegiatan sekaligus Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, menuturkan jika kegiatan ini sudah bagus. Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu para bendahara pemerintah dalam menjalankan tugas mereka dalam hal perpajakan.
“Harapannya, kelas pajak seperti ini diperbanyak dan lebih lama durasinya,” ungkap Aulia.
Pewarta: Satria |
Kontributor Foto: Satria |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat