Dua orang petugas Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso, Langit Basudewa dan Grecia Ronauli Simbolon, menyambangi kediaman tiga wajib pajak di wilayah Bahodopi, Bungku Tengah, Morowali (Senin, 3/6).

KPP Pratama Poso melakukan penelitian lapangan atas tindak lanjut permohonan aktivasi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kegiatan usaha wajib pajak ini adalah di bidang penyedia tenaga kerja swasta.

“Penelitian ini untuk mengecek kebenaran data yang telah diajukan pada kondisi di lapangan, Pak,” tutur Langit menjelaskan maksud kedatangannya kepada masing-masing wajib pajak. Adapun beberapa informasi yang digali oleh Langit adalah terkait dengan status kepemilikan bangunan, mitra perusahaan, aset, dan informasi lainnya seputar kegiatan operasional perusahaan.

Dari hasil penelitian, dua perusahaan masih menggunakan kantor dengan status sewa, sedangkan satu perusahaan lain sudah memiliki kantor milik pribadi. Adapun terkait aset yang dimiliki, seluruh perusahaan telah memiliki kendaraan operasional masing-masing milik pribadi. Selanjutnya terkait mitra, ketiga perusahaan telah bekerja sama dengan beberapa perusahaan, seperti PT DWI, PT SST, dan PT QMB.

Mengakhiri kunjungan, Langit mengungkapkan bahwa aktivasi akun PKP diterima dan wajib pajak sudah dapat menerbitkan faktur pajak. Tak lupa, Langit kembali mengingatkan bahwa sebagai PKP, maka seluruh perusahaan berkewajiban untuk  memungut serta melaporkan SPT Masa PPN.

 

Pewarta: Nabella Putri Lestari
Kontributor Foto: Langit Basudewa
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.