Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso mengadakan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Utara (Rabu, 28/2). Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran diri pada masing-masing pegawai untuk menunaikan kewajiban perpajakannya, sehingga meningkatkan kepatuhan pelaporan instansi. Adapun belasan pegawai yang hadir telah membawa bukti potong.

Yudha, petugas Seksi Pelayanan, menyampaikan panduan pelaporan SPT Tahunan di DJP Online secara rinci dan detail. Mulai dari login akun, pengisian formulir, sampai pelaporan SPT Tahunan.

“Pak, di menu profil kenapa NPWP 16 saya kosong ya?” tanya salah satu peserta.

Menanggapi pertanyaan, Yudha menjelaskan bahwa NPWP 16 yang kosong menandakan bahwa belum dilakukannya pemadanan NIK-NPWP. Pemadanan NIK-NPWP dilakukan dengan menginput nomor NIK pribadi.

“Setelah login dan pemadanan NIK-NPWP, langkah selanjutnya adalah pengisisan formulir SPT,” terang Yudha. Yudha menjelaskan bahwa perbedaan antara formulir 1770S dan 1770SS adalah pada jumlah penghasilan bruto. Apabila penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta, maka menggunakan 1770S dan apabila kurang dari Rp60 juta, maka menggunakan 1770SS. Sri dan Fadhil, petugas Seksi Pelayanan yang turut bertugas, membantu dan memandu masing-masing pegawai sampai berhasil mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Menutup kegiatan, Yudha menyampaikan apresiasinya atas antusias pegawai dalam melaporkan SPT Tahunan.

“Terima kasih Bapak-Ibu, atas antusiasnya dalam pelaporan SPT. Jangan lupa ya, pelaporan ini dilakukan setiap tahun sebelum 31 Maret,” ujar Yudha.

 

 

Pewarta: Nabella Putri Lestari
Kontributor Foto: Yudha Idham
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.