Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat kembali menyelenggarakan Kelas Pajak dengan topik Peraturan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21 dan Penggunaan eBupot (Kamis, 1/2). Sedikit berbeda, Kelas Pajak tersebut dibawakan dengan kolaborasi antara Penyuluh Pajak Indaraputuri Nurmasruri dengan Account Representative Bayu Hadi Kusumo, serta dihadiri oleh perwakilan lebih dari 15 perusahaan yang merupakan Wajib Pajak KPP Pratama Pontianak Barat.
Narasumber Bayu Hadi Kusumo menjelaskan bahwa mekanisme TER pada PPh 21 tidak menyebabkan bertambahnya pajak yang harus dipotong kepada karyawan dibandingkan mekanisme sebelumnya. Hanya saja memang perlu penyesuaian dalam menghitung pajak dikarenakan penghitungannya akan sedikit berbeda pada masa Desember. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyiapkan eBupot dan Kalkulator Pajak yang dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id. E-Bupot dan Kalkulator Pajak telah disesuaikan dengan mekanisme TER terbaru sehingga wajib pajak hanya perlu melakukan input data tanpa perhitungan manual. Pada Kelas Pajak tersebut didemonstrasikan oleh narasumber Indaraputuri Nurmasruri.
Tidak hanya materi peraturan terbaru yang diperoleh, para peserta yang bertanya kepada narasumber dan penanya terbaik juga memperoleh hadiah menarik. Selain itu, Kepala KPP Pratama Pontianak Barat Mu'alif juga hadir dan mensosialisasikan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBBM) di KPP Pratama Pontianak Barat.
Pewarta: Aditya Setya Ramadhani |
Kontributor Foto: Mohammad Chaidir Rahman |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat