Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima (KPP PMA LIMA)  kembali menyelenggarakan Instagram Live di akun media sosial @pajakpmalima dengan tema Dividen Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan di ruang edukasi KPP PMA Lima, Jakarta (Jumat, 4/11).

Kegiatan Instagram Live ini telah memasuki episode ke-17 selama tahun 2022 ini. Sebelumnya kegiatan ini telah diumumkan melalui media sosial KPP PMA Lima. Diskusi yang dipandu oleh Ester Ro Uli Siahaan berlangsung selama 24 menit. Tayangan berdurasi 24 menit ini  telah ditonton sebanyak 81 kali.

Dalam kegiatan Instagram Live ini, telah disampaikan  materi  tentang Dividen Yang Dikecualikan dari Pengenaan Pajak Penghasilan. Tema yang bersumber pada pasal 14 sampai dengan 43 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-18/PMK.03/2021, memberikan persyaratan yang menentukan  dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri maupun Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan. Di antara persyaratan  tersebut adalah dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri bisa tidak dikenakan Pajak Penghasilan jika diinvestasikan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, investasi yang dipilih termasuk kategori dua belas bentuk investasi yang ditentukan dan tidak melewati batas waktu yang ditentukan setelah menerima dividen.

Diharapkan penyampaian informasi melalui Instagram Live ini dapat menambah pemahaman wajib pajak tentang pembagian dividen kepada para pemegang saham dan mendorong wajib pajak penerima dividen untuk menginvestasikannya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pewarta: Nanik Retnaningtyas
Kontributor Foto: Tim KPP PMA Lima
Editor: Mutia Ulfa