“Kami harap Dokumen Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing Document (TP Doc) disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,” ujar Faizal Ramon Ayuba, Kepala Seksi Pengawasan IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Dua sebagai narasumber pada kegiatan Edukasi SPT Tahunan di Aula KPP PMA Dua, Kalibata, Jakarta Selatan (Senin, 20/3).

Sebanyak 168 wajib pajak terdaftar di KPP PMA Dua menghadiri kegiatan edukasi tersebut dan menerima beberapa materi perpajakan salah satunya adalah kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan TP Doc. Seperti diketahui, TP Doc adalah dokumen yang diselenggarakan oleh wajib pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh wajib pajak.

Dalam paparannya, Faizal menjabarkan terkait dengan jenis dokumen dan kriteria wajib pajak yang wajib menyelenggarakan dan menyimpan TP Doc sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016.

Kegiatan ini bertujuan agar wajib pajak yang memenuhi kriteria sesuai dengan PMK Nomor 213/PMK.03/2016 dapat melaksanakan kewajibannya dalam menyelenggarakan dan menyimpan TP Doc sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.  Adapun TP Doc harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Setelah dilaksanakannya kegiatan ini, KPP PMA Dua berharap wajib pajak dapat menyampaian TP Doc bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan untuk meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan pada PMK Nomor 213/PMK.03/2016

Pewarta: Aditya Wasim Ahmad
Kontributor Foto: Aditya Wasim Ahmad
Editor: Arif Miftahur Rozaq