Untuk mendukung kepatuhan Wajib Pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit mengadakan kegiatan sosialisasi dan pojok pajak di Kantor Kelurahan Pluit (Rabu 28/2). Kegiatan diikuti 100 Wajib Pajak Orang Pribadi, terdiri dari Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) serta staff di lingkungan Kantor Kelurahan Pluit.
Kegiatan diawali sambutan Wisnu Irhusnah Sekretaris Kelurahan Pluit dan Dwi Handoko Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Jakarta Pluit. "Kami sangat menyambut baik kegiatan ini, karena dengan adanya sosialisasi dari KPP, mudah-mudah membantu kami dalam pengisian SPT," ujar Wisnu. "Dengan sosialisasi ini diharapkan Bapak Ibu semua dapat dengan mudah melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi," ungkap Dwi Handoko.
Selain menyampaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, dalam kata sambutannya Dwi Handoko juga menyampaikan mengenai Peraturan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang menggalakkan program NIK menjadi NPWP. Jadi Bapak Ibu yang saat ini belum melakukan sinkronisasi NIK menjadi NPWP bisa melakukan validasi di DJP Online. Nanti ketika program sudah mulai, Bapak Ibu tidak perlu menggunakan NPWP dan jadi langsung NIK saja,” lanjut Dwi Handoko.
Sebelum dimulai tutorial pengisian SPT, dilaksanakan pemberian cendera mata kepada pihak Kelurahan sebagai ungkapan terima kasih atas partisipasi dalam kegiatan sosialisasi. Selanjutnya dilakukan sesi foto bersama.
Setelah tutorial pengisian SPT di DJP Online, KPP Pluit membuka pojok pajak yang melayani permohonan Aktivasi maupun Lupa EFIN serta asistensi pelaporan SPT bagi peserta yang masih mengalami kesulitan.
Kepala KPP Pratama Jakarta Pluit berharap, dengan kegiatan ini membantu wajib pajak khususnya pegawai Kantor Kelurahan Pluit melakukan kewajiban pelaporan SPT dengan benar.
Pewarta: Jasnita S |
Kontributor Foto: Jasnita S |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat