Untuk membantu wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi, khususnya untuk Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), pegawai Kelurahan Pluit, dan wajib pajak yang berdomisili sekitar Kelurahan Pluit, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit mengadakan Pojok Pajak di Kantor Kelurahan Pluit, Jakarta (Senin, 10/3).
Kegiatan berlangsung selama satu hari dimulai pukul 09.00 sampai 14.00 WIB, diikuti 65 Wajib Pajak Orang Pribadi. Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit membantu Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), staf Kelurahan Pluit dan wajib pajak sekitar kelurahan Pluit dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2024 ,yang batas waktu pelaporannya tanggal 31 Maret 2025. Selain bimbingan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, wajib pajak yang lupa password akun DJP Online juga dapat mengajukan permintaan Kembali EFIN kepada petugas.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Pluit, Achmad Sunhaji, dalam sambutan singkat sebelum pojok pajak dibuka, menyampaikan harapannya agar kegiatan pojok pajak SPT Tahunan ini dapat membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.
“Kami harap wajib pajak tidak sungkan untuk meminta bantuan dari petugas KPP jika ada kesulitan dalam pelaporan SPT Tahunan,” ujar Achmad Sunhaji.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Pluit berharap kegiatan ini dapat menjadi salah satu wadah bagi KPP dalam memberikan edukasi perpajakan bagi wajib pajak yang berdomisili di kelurahan Pluit.
Pewarta: Meita Sulistianingsih |
Kontributor Foto: Meita Sulistianingsih |
Editor:Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat