Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit menugaskan Shely Kartifa Malinda dan Ridwan Imanurahman melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak, PT Askharya Media Aksata, yang beralamat di PIK Avenue Lantai 6, Jalan Pantai Indah Kapuk RT 006 RW 002 Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara (Selasa, 24/6).

Pengecekan lokasi usaha ini dilakukan untuk memastikan usaha pembuatan dan pengelolaan videotron yang dijalankan oleh perusahaan memenuhi kriteria untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Kami datang ke sini untuk memastikan kebenaran lokasi usaha wajib pajak sebagai tindak lanjut permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP),” ujar Shely.

Dalam kunjungan ini, petugas melakukan wawancara kepada pengurus perusahaan untuk menggali informasi mengenai lingkup usaha wajib pajak. Direktur perusahaan Juliono Santoso, menyampaikan bahwa perusahaan membuat dan mengelola videotron seperti mengunggah konten dan mengatur durasi penayangan video di pusat keramaian.

“Perusahaan telah memiliki kerja sama penayangan video dengan pusat perbelanjaan di Jakarta Barat,” ujar Juliono.

Pada kesempatan tersebut, petugas KPP juga melakukan edukasi kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP. Petugas mengingatkan wajib pajak untuk menerbitkan Faktur Pajak, menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tepat waktu yang saat ini telah menggunakan aplikasi Coretax DJP.

Di akhir kunjungan, petugas mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan layanan KPP, berupa layanan tatap muka maupun online, jika mengalami kendala penyetoran atau pelaporan pajak.

Pewarta: Meita Sulistianingsih
Kontributor Foto: Ridwan I
Editor: Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.