WB penjual Cucuru Te'Ne mendatangi Kantor Pajak Pinrang yang beralamat di Jenderal Sukawati Nomor 30, Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan dalam rangka melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (Selasa, 25/6). Cucuru Te'Ne adalah kue tradisional khas Suku Bugis dari Sulawesi Selatan.
WB saat bertemu dengan Dodik Pratama menyampaikan keinginannya untuk dibantu melaporkan SPT Tahunannya. Dodik tersenyum sambil berkata, “Baik, pak, saya bantu mohon disiapkan dokumennya,” ucap Dodik.
Mengetahui WB seorang penjual Cucuru Te'Ne yang termasuk klasifikasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), ia menjelaskan tentang mekanisme perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yakni untuk peredaran usaha (omzet) di bawah Rp500 juta tidak terutang pajak, tarif pajak 0,5% dikenakan atas penghasilan yang diperoleh saat penghasilan melebihi Rp500 juta. Sebagai contoh adalah penghasilan yang pak WB terima selama tahun 2023 adalah Rp576.500.000,00 maka penghasilan yang dikenakan pajak adalah Rp76.500.000,00 dengan PPh sebesar 0,5%xRp76.500.000 yaitu Rp382.500,00.
Perhitungan PPh sebesar Rp382.500,00 sudah dibuatkan billing pembayaran. Silahkan pak WB melakukan pembayaran di Kantor Pos terdekat atau Bank Persepsi seperti BRI, Bank Sulselbar, Bank BNI, atau Bank Mandiri. Setelah melakukan pembayaran, pak WB melakukan pelaporan SPT Tahunannya. Apabila bapak kesulitan, silahkan datang kembali ke Kantor Pajak Pinrang untuk saya bantu secara mandiri melaporkan SPT Tahunan dengan gadget (gawai) yang bapak miliki.
“Terima kasih pak Dodik atas penjelasan dan bantuannya,” ucap WB.
Kantor Pajak Pinrang dengan asistensi ini berharap semoga Wajib Pajak Orang Pribadi di Kabupaten Pinrang berbondong-bondong segera mengikuti kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan seperti yang dilakukan oleh WB.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Editor: Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat