Beberapa wajib pajak dengan jenis pekerjaan yang berbeda mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Pinrang untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang, Jalan Jenderal Sukawati, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang (Selasa, 2/4). Terdapat wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), guru, dokter, agen asuransi, dan karyawan yang melaporkan SPT Tahunannya.
Suriya Pelaksana KP2KP Pinrang menjelaskan bahwa menurut Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bagi wajib pajak orang pribadi batas waktu penyampaian SPT Tahunannya adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak. “Karena Bapak/Ibu menyampaikan SPT Tahunannya pada bulan April, maka Bapak/Ibu melebihi batas waktu pelaporan. Sehingga, kedepannya akan muncul sanksi administrasi berupa denda,” tambah Suriya.
“Berapa denda yang muncul jika terlambat melaporkan SPT Tahunan?,” tanya YB, salah wajib pajak pedagang pakaian.
“Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, apabila SPT Tahunan orang pribadi tidak disampaikan dalam jangka waktu pelaporan, maka dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah),” jawab Suriya. Suriya pun menyampaikan agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya lebih awal. “Lebih Awal Lebih Nyaman,” pungkasnya.
Pajak Pinrang selalu memberikan edukasi kepada wajib pajak agar kewajiban perpajakannya dapat dipenuhi tepat waktu sehingga dapat terhindar dari sanksi denda keterlambatan.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat