Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menerima kedatangan seorang wajib pajak yang ingin melakukan pemindahbukuan atas kesalahan pembayaran pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang (Senin, 30/9).
CPT merupakan inisial wajib pajak tersebut, ia menyampaikan maksud kedatangannya. “Selamat pagi Mbak, kemarin saya membuat billing pembayaran pajak setelah diajari cara menggunakan e-billing. Setelah saya bayarkan, ternyata ada kesalahan jenis setoran pajak. Ini saya lampirkan berkas permohonan pemindahbukuan mbak,” ucap CPT.
Dengan senyum khasnya, Yunita, Pelaksana KP2KP Pinrang, menjawab permohonan wajib pajak. “Wah kakak sudah bisa ya buat billing sendiri. Sama halnya dengan e-billing, pemindahbukuan pun sudah ada layanan daringnya melalui e-Pbk,” jelas Yunita.
Petugas memandu wajib pajak untuk mengajukan permohonan e-Pbk pada laman djponline.pajak.go.id. Setelah login menggunakan akun wajib pajak, petugas melakukan aktivasi fitur e-Pbk pada menu profil. Lebih lanjut, petugas pun memandu proses pengisian permohonan hingga selesai.
“Dengan menggunakan e-Pbk, kakak tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak dan membawa berkas permohonan seperti ini. Pengajuan permohonan bisa kakak ajukan dimanapun sepanjang ada akses internet dan perangkat yang memadai,” tutur Yunita.
CPT pun memberikan apresiasi atas layanan yang diberikan. "Terima kasih mbak, ternyata semudah itu menggunakan e-Pbk, prosesnya lebih cepat dan praktis. Layanan ini benar-benar membantu dan menghemat waktu saya,” ungkap CPT.
Dengan adanya layanan e-Pbk, diharapkan wajib pajak dapat menyelesaikan masalah pembayaran pajak mereka dengan lebih cepat dan tepat. KP2KP Pinrang berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak, memastikan setiap kendala dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat