Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang, memberikan edukasi mengenai insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak di Helpdesk KP2KP Pinrang (Rabu, 2/10).

“Selamat pagi , saya membeli rumah komersil. Bagaimana ketentuan PPNnya saat ini, karena saya dengar dari developer ada ketentuan baru terkait hal ini,” ucap WT selaku wajib pajak menyampaikan keperluannya.

Petugas KP2KP Pinrang Suriya menjawab dengan sigap. “Betul, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2024, diberikan insentif PPN tambahan atas penyerahan rumah tapak. Insentif tambahan ini diberikan untuk PPN terutang masa pajak September sampai Desember 2024,” jelas Suriya.

Suriya pun menjelaskan bahwa insentif ditanggung Pemerintah (DTP) tersebut diberikan atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh PPAT atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

“Awalnya untuk masa pajak September sampai Desember 2024, besaran PPN DTP yang diberikan hanya 50%. Namun PMK 61/2024 ini memberikan insentif tambahan menjadi sebesar 100%,” lengkap Suriya. Ia menjelaskan bahwa PPN DTP ini diberikan hanya untuk bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan 2 miliar rupiah, dari harga jual rumah paling banyak 5 miliar rupiah.

WT pun menyampaikan ungkapan terimakasih atas penjelasan yang diberikan.  "Terima kasih, saya kira tetap hanya 50% insentifnya,” ungkap WT.

Pajak Pinrang berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait peraturan perpajakan terbaru sehingga wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan benar yang nantinya akan berdampak positif pada penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.