Wajib Pajak Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang di Jalan Jenderal Sukawati, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang (Jumat, 7/6). Pengurus PKBM tersebut datang untuk melakukan pembayaran pajak atas transaksi yang telah diaudit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang.

Farkhat, Pelaksana KP2KP Pinrang, menyampaikan bahwa pembayaran pajak menggunakan e-Billing. “Pembuatan billing tersebut dilakukan di laman pajak.go.id pada menu e-Billing. Laman tersebut bisa diakses melalui perangkat elektronik masing-masing selama terdapat akses internet. Jadi Ibu tidak harus datang ke kantor pajak,” tambah Farkhat.

"Terima kasih atas informasinya. Dengan adanya e-Billing saya jadi bisa membayar pajak dengan cepat dan mudah melalui ponsel saya," ungkap WK, salah satu pengurus PKBM.

Wajib pajak pun dapat memilih beragam kanal pembayaran sesuai dengan preferensi dan kenyamanan masing-masing. Tidak hanya melalui teller bank, pembayaran juga dapat dilakukan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Mobile/Internet Banking, serta Mini ATM/EDC (Electronic Data Capture). “Apabila di daerahnya cuma ada Kantor Pos, pembayarannya juga bisa dilakukan di Kantor Pos terdekat. Pastikan terlebih dahulu jenis dan jumlah pajak yang hendak dibauarkan,” pungkas Farkhat.

Dengan adanya platform pembayaran pajak online ini, Pajak Pinrang berharap tingkat kepatuhan Wajib Pajak Pinrang akan meningkat. Dipermudahnya mekanisme pembayaran ini merupakan salah satu langkah kongkrit Direktorat Jenderal Pajak dalam menyukseskan tagar “Pajak Kuat, APBN Sehat”.

Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Kontributor Foto: Dodik Pratama
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.