Seorang wajib pajak (WP) pengurus salah satu lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu di Jalan Bhayangkara KM 1, Citepus, Palabuhanratu, Kab. Sukabumi (Senin, 31/10).

Diah, kepala sekolah sekaligus pengurus PAUD di Sukabumi melakukan konsultasi terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PAUD. Ia menunjukkan kartu NPWP kepada petugas pajak Ahmad Rifai.

Setelah dilakukan pengecekan, NPWP tersebut tidak terdaftar dalam basis data perpajakan. Ahmad menyarankan WP tersebut agar mendaftarkan NPWP PAUD sebagai NPWP cabang karena statusnya bukan badan pusat. Hal itu didukung oleh dokumen yang ditunjukkan oleh WP berupa akta yayasan yang menaungi PAUD serta bukti penunjukkan PAUD sebagai lembaga di bawah yayasan tersebut.

Perlu diketahui bahwa NPWP PAUD digunakan untuk mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi perpajakan ketika PAUD mendapatkan bantuan operasional, pertanggungjawaban anggaran serta manfaat lainnya. Saat itu juga Ahmad melakukan asistensi pendaftaran NPWP online melalui situs pajak.go.id.

“Untuk persyaratannya KTP seluruh pengurus, NPWP seluruh pengurus, serta NPWP yayasan atau badan pusat,” tutur Ahmad.

Kemudian, WP mendaftarkan akun melalui pajak.go.id dengan menggunakan email yang belum digunakan untuk pendaftaran NPWP sebelumnya. Setelah akun teraktivasi, WP menginput data pokok berupa nama badan, alamat, nomor telepon, surel, pengisian data pengurus, serta pernyataan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Setelah data terisi lengkap dan benar, WP mengeklik tombol kirim permohonan pendaftaran NPWP dengan memasukkan token yang diterima melalui email.

“Pendaftaran NPWP sudah selesai. Sekarang Ibu bisa cetak sendiri NPWP elektronik melalui email yang telah dikirim oleh sistem,” ujar Ahmad.

 

 

Pewarta: Ahmad Rifai
Kontributor Foto: Ahmad Rifai
Editor: Sintayawati Wisnigraha