
“Untuk persyaratan cetak ulang kartu NPWP Badan, mohon ibu menyampaikan formulir permintaan kembali NPWP, akta pendirian dan/atau perubahan, serta NPWP dan KTP salah satu pengurus,” jelas Raymandha Mohamad, Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu saat melayani konsultasi wajib pajak di ruang aula KP2KP Pelabuhan Ratu, Jalan Bhayangkara Km 1, Palabuhanratu, Sukabumi (Jumat, 25/11).
Selanjutnya, Raymandha menjelaskan secara rinci yang harus dilakukan wajib pajak saat akan mengajukan permohonan permintaan cetak ulang NPWP Badan. “Formulirnya mohon diisi lengkap sesuai dengan isian yang diminta. Jangan lupa, formulirnya ditandatangani oleh pengurus dan dicap stempel,” jelas Raymandha.
Setelah itu, Raymandha menjelaskan cara pengajuan permohonan permintaan cetak ulang kartu NPWP Badan. “Berkas formulir permohonan dan semua kelengkapannya bisa Ibu ajukan secara langsung atau kirim via pos ke kantor kami atau ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi,” jelas Raymandha.
Raymandha menjelaskan, semua pelayanan perpajakan tidak dipungut biaya termasuk permohonan permintaan kembali NPWP. “Semua jenis pelayanan di kantor kami dan kantor pajak manapun gratis alias tidak dipungut biaya termasuk juga permohonan cetak ulang NPWP,” jelas Raymandha.
Pewarta:Raymandha Mohamad Sukmayadi |
Kontributor Foto:Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 618 kali dilihat