Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati menyelenggarakan kegiatan Layanan di Luar Kantor (LDK) di Kantor Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati (Jumat, 1/3). Kegiatan LDK bertujuan untuk memberikan layanan perpajakan dengan mendekatkan diri ke tempat Wajib Pajak.
Kegiatan LDK merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilakukan oleh KPP Pratama Pati di berbagai desa dan/atau kecamatan di wilayah Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang yang menjadi wilayah kerja KPP Pratama Pati. Melalui layanan LDK diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan konsultasi perpajakan dengan petugas dalam kegiatan LDK.
Salah satu petugas LDK, Susi menyampaikan bahwa KPP Pratama Pati juga memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang datang pertama untuk melakukan konsultasi dan melaporakan SPT Tahunan pada kegiatan LDK ini. “KPP Pratama Pati juga memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang datang pertama pada kegiatan LDK,” tutur Susi.
Selain itu juga disampaikan mengenai Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Diharapkan seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi telah melakukan pemadanan NIK-NPWP. Demikian juga dengan Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain yang terdampak NPWP 16 Digit dapat segera melakukan penyesuaian sistem yang digunakan sebelum 1 Juli 2024.
Pajak Pati mengucapkan terima kasih kepada #KawanPajak yang telah berpartisipasi dan memanfaatkan LDK ini.
Pewarta:Siswoyo |
Kontributor Foto:KPP Pratama Pati |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat