Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati memberikan Edukasi Coretax DJP kepada Instansi Pemerintah Daerah bersinergi dengan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari pada Selasa s.d. Kamis, 21 s.d. 23 Januari 2025 di Aula Kembangjoyo Setda Pati, Kabupaten Pati (Kamis, 23/1).

Adapun peserta edukasi Coretax DJP ini adalah seluruh instansi pemerintah daerah di Kabupaten Pati sebanyak 90 instansi pemda dengan total peserta 180. Peserta ini terdiri dari dinas-dinas, badan, kantor kecamatan, puskesmas, serta beberapa kelurahan di Kabupaten Pati.

Turut hadir, perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Pati dan Sekretariat Daerah Kab. Pati memberikan semangat peserta untuk aktif menyimak sekaligus praktik aplikasi Coretax DJP. Pemerintah daerah dan KPP Pratama Pati senantiasa meningkatkan sinergi dan Kerjasama dalam rangka pemberian edukasi serta layanan perpajakan agar lebih optimal tersampaikan kepada para wajib pajak.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Pati dan tim memberikan paket lengkap edukasi Coretax DJP berupa aktivasi akun, perubahan data wajib pajak, praktik pembuatan bukti potong, pembayaran pajak, serta pelaporan SPT Masa. Dalam kegiatan itu, peserta tampak menyampaikan pertanyaan-pertanyaan yang terjadi dan masukan-masukan untuk perbaikan Coretax DJP.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Pati berharap wajib pajak dapat memanfaatkan aplikasi Coretax DJP dengan lebih familiar.

Pewarta: Susi Fitriya Ningrum
Kontributor Foto: -Susi Fitriya Ningrum
Editor: Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.