Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasangkayu melakukan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi di Tempat Pelayanan Terpadu, KP2KP Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu (Jumat, 3/1).

Sebagai apresiasi atas kesadaran pajak tersebut Kepala KP2KP Pasangkayu, Muhammad Najih Aulad, memberikan bingkisan cendera mata kepada wajib pajak karena menjadi yang pertama yang melakukan pelaporan SPT Tahunan.

“Dasar hukum pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak sendiri tercantum dalam Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” ucap Najih.

Najih menjelaskan terkait sanksi bagi orang pribadi yang telah mempunyai NPWP aktif dan wajib melaporkan SPT Tahunan tetapi tidak melaporkan atau melewati jangka waktu, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00. Sedangkan untuk Wajib Pajak badan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

“Oleh karena itu, tolong sampaikan ke teman-teman Bapak untuk segera melaporkan SPT Tahunan dengan benar, jelas, dan lengkap,” ujar Najih kepada wajib pajak tersebut.

KP2KP Pasangkayu berharap wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap.

Pewarta: Muhammad Najih Aulady
Kontributor Foto: Sigit Saputra
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.