Ni Nyoman Triwinarti, seorang pemilik toko alat pemancingan, mendapat apresiasi sebagai wajib pajak pertama yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi yang diberikan oleh Moh. Sapto Wardhana, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Parigi di KP2KP Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Jumat, 3/1).

“Terima kasih atas semangat dalam melaksanakan pelaporan SPT Tahunan di minggu pertama tahun 2025,” ucap Sapto.

Tri menjadi wajib pajak pertama yang melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan secara elektronik untuk tahun pajak 2024. Ia menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan di awal periode pelaporan membuat lebih tenang karena telah menyelesaikan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan cepat tanpa perlu mengantre.

Tri menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan secara elektronik sangat mudah. “Ternyata lapor pajak itu mudah karena bisa dilakukan secara online. Semoga tahun depan dan seterusnya saya sudah bisa melakukan pelaporan sendiri secara online tanpa perlu lagi ke kantor pajak,” tutur Tri sambil tersenyum.

SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban. Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 sudah dapat dilakukan Wajib Pajak Orang Pribadi sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan sampai dengan 31 April 2025.

Pewarta: Salsa Grandis Sains
Kontributor Foto: Salsa Grandis Sains
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.