Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang mengalami kesalahan dalam penyetoran pembayaran pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pariaman (Selasa, 13/8).

"Saya melakukan kesalahan setor pajak dan sudah dibayarkan melalui kantor pos. Namun, saya salah memasukkan tahun pajak—seharusnya 2024, tetapi tertulis 2023. Bagaimana solusinya, apakah bisa diurus secara online?" tanya wajib pajak.

Petugas KP2KP Pariaman menjawab, "Jika wajib pajak mengalami kesalahan dalam penyetoran pajak, wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan melalui e-Pbk, yang dapat diakses secara daring di djponline.pajak.go.id. Namun, sebelum menggunakan e-Pbk, wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik terlebih dahulu."

Petugas tersebut menjelaskan lebih lanjut, "Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau penyelenggara sertifikat elektronik, dengan masa berlaku 2 tahun sejak tanggal penerbitan oleh DJP. Permohonan sertifikat elektronik diajukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertifikat elektronik beserta dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan Pasal 42 PER-04/PJ/2020."

e-Pbk adalah sarana yang disediakan bagi wajib pajak yang melakukan kesalahan dalam penyetoran masa pajak, jenis pajak, jenis setoran, dan tahun pajak. Namun, e-Pbk hanya dapat dilakukan pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama, bukan pada NPWP yang berbeda.

"Bagaimana langkah-langkah untuk melakukan e-Pbk?" tanya wajib pajak.

Petugas KP2KP Pariaman menjelaskan, "Pertama, silakan login di djponline.pajak.go.id. Setelah itu, pilih menu profil, lalu aktivasi fitur dan pilih layanan e-Pbk untuk menampilkan fitur tersebut. Pastikan sudah memiliki sertifikat elektronik. Kemudian, pilih menu layanan, klik e-Pbk, dan input permohonan."

Setelah mengajukan permohonan e-Pbk, wajib pajak dapat memantau prosesnya melalui fitur monitoring permohonan.

Pewarta: Ulfa Sandari
Kontributor Foto:Ulfa Sandari
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.