Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman mengadakan edukasi terkait tata cara perubahan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pariaman pada Selasa (24/9).

KLU merupakan kode yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengklasifikasikan wajib pajak berdasarkan jenis usahanya. Kode ini melekat pada wajib pajak sejak pendaftaran dan tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Seorang wajib pajak yang mendatangi stan KP2KP di MPP Pariaman mengajukan pertanyaan, "Saya ingin mengubah pekerjaan di NPWP saya, Bu. Sekarang saya berdagang kecil-kecilan, sebelumnya saya bekerja sebagai pegawai di perusahaan. Apa syarat untuk mengubah data pekerjaan saya?"

Menanggapi pertanyaan tersebut, petugas KP2KP Pariaman menjelaskan bahwa perubahan data KLU dapat dilakukan secara daring tanpa perlu datang ke kantor pajak atau melampirkan dokumen tambahan. "Bapak bisa mengubah data KLU secara online melalui djponline.pajak.go.id," terang petugas.

Sebelum melakukan perubahan, wajib pajak diarahkan untuk mengajukan permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). "Untuk melakukan registrasi di DJP Online, Bapak memerlukan kode EFIN. Setelah registrasi selesai, Bapak bisa login menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah dibuat. Di halaman utama, silakan pilih menu profil, kemudian pilih data KLU. Jika ingin mengubah menjadi kegiatan usaha, Bapak bisa mencentang opsi kegiatan usaha dan mengisi informasi terkait, seperti merek dagang dan memilih kode KLU yang sesuai," jelas petugas KP2KP lebih lanjut.

Selain perubahan data KLU, di menu profil DJP Online, wajib pajak juga dapat memperbarui nomor handphone dan email, melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP, memperbarui data keluarga, serta memeriksa informasi perpajakan lainnya seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) administrasi, nomor telepon KPP, nama Account Representative, status NPWP, dan kewajiban perpajakan.

Pewarta: Ulfa Sandari
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.