Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan edukasi terkait Tata Cara Pengajuan Surat Keterangan Fiskal (SKF) melalui website djponline.pajak.go.id secara langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pariaman (Senin, 1/7).
Surat Keterangan Fiskal adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu. DJP memberikan layanan pengajuan SKF secara daring untuk memberikan kemudahan dan membantu peningkatan kemudahan usaha. Kebijakan ini ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2019.
Wajib Pajak yang dapat memperoleh SKF harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dua tahun pajak terakhir, melaporkan SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiga masa pajak terakhir untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), tidak mempunyai utang pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak pusat maupun Wajib Pajak Cabang terdaftar dan tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.
"Bagaimana tata cara pengajuan SKF di DJP Online?" tanya wajib pajak
Petugas KP2KP Pariaman menjelaskan tentang tata cara pengajuan SKF di djponline.pajak.go.id. Pertama, pastikan wajib pajak sudah memiliki Electronic Filling Identification Number (EFIN) dan bisa login di djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya. Kedua, di dashboard DJP Online pilih tab menu profil dan pastikan wajib pajak sudah mengaktifkan fitur info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Ketiga, di dashboard DJP Online pilih tab menu layanan dan pilih info KSWP. Keempat, pilih Surat Keterangan Fiskal (SKF) pada bagian profil pemenuhan WP dan masukan kode keamanan yang tersedia.
Jika semua status terpenuhi maka pencetakan SKF dapat dilanjutkan. Apabila salah satu variabel tidak terpenuhi, maka SKF tidak dapat dicetak dan wajib pajak perlu memperbarui status kepatuhan menjadi terpenuhi.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 94 kali dilihat