Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) mengadakan dialog interaktif secara langsung di Studio TVRI Papua, Kota Jayapura (Rabu, 11/12). Acara yang disiarkan secara langsung pada pukul 19.00 WIT tersebut mengusung tema “Pengenalan Aplikasi Coretax dan Dampak Kenaikan PPN”. Dialog tersebut menghadirkan dua narasumber dari Kanwil DJP Papabrama, yaitu Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Theresia Naniek Widyaningsih dan Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Ricky Firmansyah Argamaya.

Dalam dialog yang dipandu oleh pembawa acara TVRI Papua Ricardo Saikiri, diskusi mendalam berlangsung terkait implementasi aplikasi Coretax yang akan berlaku sejak Januari 2025, serta kebijakan terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan insentif yang diberikan kepada pelaku UMKM.

"Aplikasi Coretax adalah sistem modern yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak. Dengan antarmuka yang ramah pengguna, aplikasi ini memberikan panduan langkah demi langkah sehingga wajib pajak, termasuk pelaku UMKM, dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah dan cepat," tegas Naniek.

Ricky menjelaskan materi terkait aplikasi Coretax. “Yang perlu dipersiapkan oleh Kawan Pajak sebelum menggunakan aplikasi Coretax adalah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau memperoleh NPWP dalam format 16 digit,” ucap Ricky.

Sesi dialog interaktif memberikan kesempatan kepada penonton untuk bertanya langsung. Salah satu penelpon Dian dari Jayapura, mengajukan pertanyaan, "Bagaimana cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui aplikasi Coretax? Apa yang harus dilakukan jika bingung menggunakan aplikasi ini, dan perubahan tarif PPN berlaku untuk apa saja?"

Ricky menjawab, "Untuk melaporkan SPT melalui aplikasi Coretax, Kawan Pajak dapat mengaskses menu Tax Return yang merupakan menu pelaporan SPT. Jika mengalami kesulitan, kawan pajak dapat menghubungi layanan helpdesk kami melalui Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat."

Sementara itu, Naniek menambahkan terkait perubahan tarif PPN, "Kenaikan tarif PPN ini berlaku untuk barang dan jasa kena pajak, namun ada beberapa pengecualian, seperti kebutuhan pokok tertentu, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, yang tetap tidak dikenakan PPN."

Bagi yang melewatkan siaran langsung ini, dialog interaktif dapat disaksikan kembali melalui kanal Youtube resmi TVRI Papua. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen DJP untuk terus memberikan edukasi perpajakan yang informatif dan interaktif kepada masyarakat luas.

Melalui acara ini, Kanwil DJP Papabrama berharap masyarakat lebih memahami penggunaan dan manfaat aplikasi Coretax dan apa saja dampak dari kebijakan perpajakan terbaru demi mendukung pembangunan nasional.

Pewarta: Ricky F. Argamaya
Kontributor Foto: Kevin Ananta Patiku
Editor: Ricky F. Argamaya

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.