
KPP Pratama Pangkalan Kerinci bersama dengan KP2KP Siak Sri Indrapura menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Grand Hotel Mempura (Selasa, 21/6). Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan penyuluhan kepada Wajib Pajak di Wilayah Kabupaten Siak untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berakhir pada 30 Juni 2022.
Dalam acara tersebut, turut hadir Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dalam hal ini diwakili oleh I Putu Andhika Surya, Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci Anung Setia Nugraha, Kepala KP2KP Siak Sri Indrapura Jefrinaldi, Agus Suyanto Penyuluh Pajak Ahli Madya Kantor Wilayah DJP Riau serta Penyuluh Pajak Ahli Muda Haniatun Nasihah, Pemeriksa Pajak Muda Hendri dari KPP Pratama Pangkalan Kerinci sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci Anung Setia Nugraha menyampaikan beberapa manfaat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Penyampaian Harta (SPPH).
“Bagi Wajib Pajak yang sudah ikut PPS dan sudah menyampaikan SPPH, tidak akan dikenai sanksi administratif,” terang Anung.
“Kemudian, data dan informasi dari SPPH Bapak/Ibu tidak akan dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyelidikan, dan/atau penuntutan pidana. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada Bapak/Ibu sekalian untuk segera mengikuti PPS yang akan berakhir 9 (sembilan) hari lagi. Banyaknya informasi dan data dari Instansi pemerintah, lembaga, Asosiasi dan pihak lain (ILAP) tentunya memberikan ruang bagi kami untuk mengingatkan Wajib Pajak serta kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang belum/ kurang diungkap,” lanjut Anung.
Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, yang diwakili oleh I Putu Andhika Surya juga menghimbau para peserta kegiatan agar bersikap jujur dalam mengungkapkan harta yang belum disampaikan dalam pelaporan SPT Tahunan.
“Jadi Bapak/Ibu sekalian, Direktorat Jenderal Pajak sudah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk pertukaran data wajib pajak seperti perbankan, perusahaan leasing, dan lain sebagainya,” tegas Putu.
“Oleh karena itu, saya harapkan kepada Bapak/Ibu semua, untuk jujur dan segera mengungkapkan hartanya dalam PPS. Mumpung masih ada PPS, masih ada waktu 9 (sembilan) hari lagi, kesempatan untuk mengungkapkan harta Bapak/Ibu,” lanjut Putu.
Agus Suyanto, Penyuluh Ahli Madya dari Kantor Wilayah DJP Riau, juga menjelaskan terkait tarif serta harta apa saja yang layak dan berhak untuk disampaikan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Jadi, PPS ini ada 2 Kebijakan, Kebijakan I untuk para Wajib Pajak yang sebelumnya sudah mengikuti Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak di Tahun 2016, dengan harta perolehan per 31 Desember 2015, dengan tarif untuk harta dalam negeri adalah 8%,” jelas Agus.
“Kebijakan yang kedua, adalah untuk harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dengan basis asset yang diperoleh Tahun 2016 sampai dengan 2020, dengan tarif untuk harta dalam negeri sebesar 14% dari total keseluruhan asset,” lanjut Agus.
Diharapkan melalui kegiatan dapat mendorong para Wajib Pajak di Kabupaten Siak untuk memanfaatkan program ini mengingat besar manfaat yang akan diperoleh.
- 19 kali dilihat