
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalanbun menyelenggarakan sosialisasi mengenai e-bupot unifikasi kepada seluruh bendahara pengeluaran Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat bertempat di aula Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kamis, 9/9).
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT sebagai pertanggungjawaban pemotongan/pemungutan pajak atas belanja pemerintah daerah yang dananya bersumber dari APBD dan APBN.
Pada tahun 2020 Indonesia dan dunia menghadapi pandemi Covid-19 yang menimbulkan dampak di berbagai sektor kehidupan masyarakat dunia, di antaranya sektor kesehatan, ekonomi, sosial, politik, dan pendidikan. Hal tersebut tentunya berdampak pada menurunnya penerimaan baik pajak pusat maupun pajak daerah.
"Meskipun menghadapi tantangan yang berat dalam masa pandemi, dengan semangat yang tinggi dan sinergi seluruh pegawai KPP Pratama Pangkalanbun serta dukungan penuh dari SOPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringan Barat, Lamandau dan Sukamara, KPP Pratama Pangkalanbun terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada Wajib Pajak dalam rangka mengamankan target penerimaan pajak 2021" ujar Kepala KPP Pratama Pangkalanbun Dahlia.
“Dukungan para Bendahara Pengeluaran SOPD dalam pemungutan/pemotongan, dan penyetoran atas pajak-pajak pusat dengan benar dan tepat waktu, serta penyediaan data perpajakan dari Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Barat yang selama ini dilaksanakan telah turut serta menunjang tugas pokok KPP Pratama Pangkalanbun dalam menghimpun penerimaan pajak,” jelasnya.
Hal ini merupakan langkah strategis yang dilakukan oleh KPP Pratama Pangkalanbun untuk meningkatkan kolaborasi dengan SOPD di Kab. Kotawaringin Barat termasuk mengamankan penerimaan pajak.
Kepala KPP Pratama Pangkalanbun Dahlia, mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang dilakukan antara KPP Pratama Pangkalanbun dengan seluruh SOPD di Kabupaten Kotawaringin Barat. Dalam kegiatan tersebut KPP Pratama Pangkalanbun memberikan Piagam Penghargaan kepada tiga pimpinan OPD yang telah berkontribusi dan bekerjasama dalam penyediaan Data Perpajakan.
Selain itu diberikan juga Piagam Penghargaan kepada 10 OPD atas Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pegawai tepat waktu dan delapan OPD atas kepatuhan penyampaian SPT Masa tepat waktu.
Pandemi telah mengubah kebiasaan manusia dimana kebutuhan terhadap teknologi informasi sangat dirasakan di semua sektor. Hal itu direspon oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berencana menjadikan aplikasi yang ada sekarang bisa terintegrasi dalam satu Sistem Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Termasuk aplikasi Elektronik Bukti Potong Unifikasi dan SPT Masa PPh Pasal 21 Instansi Pemerintah yang disosialisasikan pada acara tersebut.
"Harapan dari kegiatan “Sosialisasi Elektronik Bukti Potong Unifikasi dan SPT Masa PPh Pasal 21 Instansi Pemerintah” agar para bendahara pengeluaran SOPD lebih paham dan dapat melaksanakan kewajibannya sebagai mitra pajak dengan baik,” pintanya.
Kegiatan sosialisasi seperti ini juga diharapkan akan dilaksanakan secara berkesinambungan agar semakin memudahkan para bendahara SOPD dalam mempertanggungjawabkan belanja atas pemotongan/pemungutan pajak atas belanja yang dananya bersumber dari APBD dan APBN.
- 23 kali dilihat