Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang, adakan sosialisasi yang mengupas tuntas ketentuan terbaru Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 di Aula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malingping (Kamis, 22/2).

PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Peraturan tersebut baru diterbitkan pemerintah pada 27 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Pandeglang, M. Fikry sebagai perwakilan dari KPP Pratama Pandeglang memaparkan materi terkait PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang menyoroti bahwa simplifikasi perhitungan yang tertuang dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 terwujud dalam penghitungan pajak, hanya mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif atau dalam aturan ini diperkenalkan dengan TER. Beliau memastikan bahwa PP ini tidak menimbulkan beban pajak baru karena pada akhir tahun tetap dihitung dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

“Latar belakang peraturan ini tidak dimaksudkan untuk menciptakan tarif pajak yang lebih tinggi. Jadi, tidak ada perubahan pajak, yang diubah adalah mekanisme penghitungannya yang dipermudah,” tegas M. Fikry.

 

Pewarta: NUI
Kontributor Foto: Tim Konten KPP Pratama Pandeglang
Editor:Ida Laila

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.