Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengadakan Instagram Live Sudut Ngopi (Ngobrol Pajak Terkini) Episode 17: Serba Serbi Perpajakan UMKM (Jumat, 23/6). Siaran langsung edukasi perpajakan ini berlangsung dari pukul 09.00 s.d. 09.45 WITA di Studio KPP Pratama Palu, Sulawesi Tengah.

Pada siaran langsung Instagram kali ini, Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Suherman bertindak sebagai narasumber dan Muhammad Masyhar Fauzin sebagai moderator. Adapun materi yang disampaikan tentu saja terkait Perpajakan bagi UMKM.

Suherman menyampaikan bahwa Perpajakan bagi UMKM diatur secara khusus pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PP No 55 Tahun 2022.

“Bagi Pelaku UMKM yang memperoleh omzet bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar selama setahun, maka dikenakan PPh Final sebesar 0,5 %. Lebih lanjut algi, pada PP No 55 Tahun 2022 diatur tentang batasan omzet yang tidak kena pajak bagi UMKM Orang Pribadi, yaitu sebesar Rp500 juta dalam setahun,” jelas Suherman.

Suherman menambahkan bahwa PPh Final atas UMKM dikenakan untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu yang dimaksud adalah tujuh tahun pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, empat tahun bagi Wajib Pajak Badan, dan tiga tahun bagi Wajib Pajak Badan Perseroan Terbatas dihitung sejak wajib pajak terdaftar apabila wajib pajak terdaftar setelah berlakunya PP 55/2022. Namun, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sebelum PP 55/2022, pengenaan PPh Final dihitung sejak berlakunya PPh 55/2022.

Di akhir siaran langsung ini, Masyhar mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP yang dapat dilakukan secara mandiri melalui laman pajak.go.id.

Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu berharap melalui siaran langsung Instagram ini, edukasi ke masyarakat menjadi lebih cepat diterima.

#PajakKuatIndonesiaMaju

 

Pewarta: Ridha Arum Sholechah
Kontributor Foto: Ridha Arum Sholechah
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.