Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo melaksanakan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi di Aula Tantya Sudhirajati Polres Palopo (Kamis, 7/3). Kegiatan ini diselenggarakan selama dua hari dan dihadiri oleh 100 anggota Polri.
Petugas Pajak KPP Pratama Palopo Khofifah menyampaikan bahwa SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui laman pajak.go.id, “Dengan menggunakan e-Filing, wajib pajak tidak harus datang ke kantor pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan karena dapat dilakukan kapan pun dan dimana pun,” jelas Khofifah.
Pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan dengan baik dan benar pengisian formulirnya. Untuk Wajib Pajak ASN/TNI/Polri dapat menggunakan Bukti Potong A2 sebagai dasar pengisian SPT. Apabila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan maka akan ada sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 yang didapatkan wajib pajak.
Pojok Pajak ini tidak hanya memberikan pelayanan asistensi pelaporan SPT Tahunan, namun juga layanan aktivasi EFIN, lupa EFIN, dan konsultasi perpajakan. “Asistensi ini diharapkan dapat mempermudah anggota polres untuk melakukan kewajiban perpajakannya,” tambah Khofifah.
Para peserta yang hadir sangat antusias dalam asistensi pada kali ini ,kendala seperti lupa password sampai bertambah banyaknya peserta dapat diatasi dengan penambahan petugas.. KPP Pratama Palopo berharap dengan diadakannya asistensi ini dapat menambah pengetahuan para anggota Polri agar secara mandiri dapat melaporkan SPT Tahunan mereka.
Pewarta: Nur Cahyo Wibowo |
Kontributor Foto: Nur Cahyo Wibowo |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat