Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo memberikan edukasi terkait pengajuan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (SKTD PPN) dan pengisian Rencana Kebutuhan Impor dan/atau Perolehan (RKIP) pada loket helpdesk KPP Pratama Palopo (Jumat, 31/10).

Wajib pajak yang meminta panduan adalah Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang angkutan laut yang berkedudukan di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Wakil dari wajib pajak tersebut menempuh perjalanan sekitar 2 jam dari Kecamatan Masamba untuk mendapatkan panduan langsung dari petugas tentang tata cara pengajuan SKTD dan pengisian RKIP-nya. SKTD dan RKIP adalah syarat yang harus dipenuhi Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar ketika melakuan impor atau pembelian alat angkutan atau suku cadangnya mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.

Petugas helpdesk KPP Pratama Palopo memberikan edukasi mengenai syarat dan prosedur permohonan SKTD dan pengisian RKIP. Tata cara pengajuan SKTD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Petugas akan mengecek apakah wajib pajak sudah memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 41/PMK.03/2020.

Syaratnya adalah telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir dan/atau SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak, memiliki kegiatan usaha utama pengusaha di bidang pelayaran niaga, penangkapan ikan, penyelenggara jasa kepelabuhan atau penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, dalam hal pemohon SKTD merupakan Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, dan terakhir, wajib pajak telah menyampaikan Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan atau laporan realisasi RKIP, yang sudah menjadi kewajibannya.

Petugas memandu wajib pajak mengajukan SKTD via website djponline.pajak.go.id, pada menu Layanan. Wajib pajak perlu mengunggah dokumen Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) yang masih berlaku sebagai dasar bagi petugas melakukan pengecekan kebenaran kegiatan usaha utama. Selanjutnya, petugas helpdesk juga menjelaskan cara pengisian RKIP. Pengisian Kode Barang harus disesuaikan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) wajib pajak.

"Apabila KLU adalah perusahaan angkutan laut namun memasukkan kode barang terkait angkutan udara, maka nanti RKIP-nya akan berstatus tidak valid," ungkap petugas.

"Selain itu, terkait pengisian PPN menggunakan angka tanpa desimal dan tidak dilakukan pembulatan," lanjut petugas

“Setelah mencoba berhari-hari dan gagal terus, akhirnya baru paham sekarang. Ilmu mahal ini,” tutur Wakil wajib pajak seraya menjabat erat tangan petugas pajak.

KPP Pratama Palopo senantiasa memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak. Pemberian fasilitas tidak dipungut merupakan upaya pemerintah dalam mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara, serta menjamin tersedianya peralatan pertahanan dan keamanan yang memadai untuk melindungi Wilayah Republik Indonesia.

 

Pewarta: Octavianus Somalinggi
Kontributor Foto: Octavianus Somalinggi
Editor: Muhammad Irwan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.