Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menyelenggarakan sosialisasi terkait penggunaan e-bupot kepada instansi pemerintah yang ada di kota Palopo (Senin, 9/1). Sosialisasi e-bupot ini dihadiri oleh bendaharawan instansi di lingkungan kota Palopo dan diselenggarakan secara tatap muka di Ruang Auditorium I La Galigo KPP Pratama Palopo. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan untuk memfasilitasi bendahara pemerintah di masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sosialisasi e-bupot dimulai pada pukul 14.00 WITA dan berlangsung selama 2 jam. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Seksi Pelayanan Andreas Prasetyo Nugroho yang kemudian dilanjutkan oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama Muhammad Riski Nindar dan narasumberyaitu Ian Yanu Andrean. 

Yanu menyampaikan kepada para bendaharawan bahwa e-bupot merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu penggunakan e-bupot untuk pembuatan bukti potong 1721-A2 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bukti potong 1721-A2 yang diterbitkan bendaharawan akan digunakan oleh  ASN untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.  Penggunaan e-bupot dalam pembuatan bukti potong jauh lebih mudah dibanding pembuatan secara manual atau melalui aplikasi Excel atau pdf yang sebelumnya sering digunakan oleh para bendaharawan pemerintah. 

Dalam kesempatan berikutnya, Riski melengkapi penjelasan Yanu menyampaikan bahwa terdapat aplikasi e-bupot unifikasi instansi pemerintah yang berbasis website yang dapat digunakan untuk transaksi lainnya yaitu transaksi yang berkaitan dengan pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh bendahara. Aplikasi ini dapat digunakan untuk melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) 21, 22, 23, 4(2) dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Pemungut. Dengan menggunakan aplikasi ini, memungkinkan bendahara untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu, efisien, dan akuntabel tanpa perlu datang secara langsung ke kantor pajak.

Dengan sosialisasi ini, KPP Pratama Palopo berharap dapat membantu para bendaharawan instansi pemerintah di kota Palopo untuk segera membuat bukti potong dan mampu berperan dalam membangun kesadaran dalam kewajiban perpajakan lebih awal.

 

Pewarta: Nur Cahyo Wibowo
Kontributor Foto: Nur Cahyo Wibowo
Editor: Agus Suprayetno