Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo melaksanakan kegiatan Pojok Pajak yang diselenggarakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Kantor Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo (Senin, 8/7). Kegiatan ini diadakan secara berturut-turut dalam 4 hari kerja bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam mendapatkan pelayanan perpajakan langsung tanpa perlu datang ke Kantor Pajak.

Pojok Pajak berlangsung dengan lancar dan kondusif. Selain memberikan pelayanan seperti pembuatan NPWP, aktivasi EFIN, perubahan data, dan pemutakhiran data NPWP, wajib pajak dapat pula berkonsultasi terkait hal-hal perpajakan lainnya kepada Petugas Pajak Palopo.

Pembukan loket pelayanan di luar kantor adalah suatu hal yang sangat positif untuk dilakukan dikarenakan akan mempermudah wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan langsung mengingat beberapa permohonan tidak dapat diajukan melalui daring melainkan harus datang langsung ke Kantor Pajak.

“Kami merasa terbantu dengan adanya Pojok Pajak ini, kami jadi lebih menghemat waktu karena tidak perlu datang langsung ke Kantor Pajak karena biasanya antriannya banyak,” jelas Harmiati salah satu wajib pajak yang hadir.

Dengan diselenggarakan pojok pajak ini, KPP Pratama Palopo berharap dapat memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan pelayanan perpajakan serta dapat menambah wawasan wajib pajak akan kewajiban perpajakannya.

 

 

Pewarta: Nur Cahyo Wibowo
Kontributor Foto: Nur Cahyo Wibowo
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.