Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah menggelar Workshop Pembukuan Sederhana bagi UMKM di Jakarta (Selasa, 08/11).  Kegiatan edukasi ini dikemas dalam bentuk Business Development Sevice (BDS), dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, dan diikuti oleh  41 peserta yang merupakan wakil dari Wajib Pajak Badan baru yang terdaftar di Tahun Pajak 2022.  

Workshop dipandu Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Palmerah, diawali dengan penyampaian materi sosialisasi “SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan”  yang disampaikan oleh Heri Zulmanto (Penyuluh Pajak Ahli Pertama). Heri menyampaikan tentang pengenalan formulir SPT Tahunan 1771, kelengkapan dokumen yang harus disertakan pada saat pelaporan SPT Tahunan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan dan sanksi administrasi terkait pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan. “Wajib Pajak Badan wajib melakukan pembukuan untuk kegiatan usahanya, kemudian melaporkannya pada SPT Tahunan Wajib Badan baik secara manual maupun secara online,” pungkas Heri.

Kemudian,  Workshop dilanjutkan dengan materi kedua yaitu “Pembukuan Sederhana bagi UMKM” disampaikan oleh Krisnawan Leksono Widodo (Asisten Penyuluh Pajak Mahir). Krisnawan memaparkan proses penyusunan laporan keuangan dari sebuah pembukuan sederhana.  

Di akhir acara, acara  ditutup dengan informasi tambahan tentang kelas-kelas pajak yang dapat diikuti di tahun 2023, dan mengajak peserta untuk selalu  memperbarui informasi terkini dengan mengakses akun sosial media KPP Pratama Jakarta Palmerah dan dapat juga melalui nomor Whatsapp interaktif.

Tim Penyuluh KPP Pratama Jakarta Palmerah berharap, kegiatan ini dapat menambah pengetahuan Wajib Pajak Badan terutama bagi pelaku UMKM untuk kelangsungan perkembangan usahanya dan meningkatkan kesadaran serta meningkatkan kepatuhan perpajakannya.

Pajak Kuat Indonesia Maju

 

Pewarta: Yuliyanti Magdalena
Kontributor Foto: Krisnawan Leksono Widodo
Editor: Arif Miftahur Rozaq