Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur mengadakan sosialisasi peraturan pengenaan pajak emas sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 di Aula KPP Pratama Palembang Ilir Timur, Palembang (Selasa, 23/5).
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan di Aula KPP Pratama Palembang Ilir Timur ini dihadiri oleh para pedagang emas di wilayah kerja KPP Pratama Palembang Ilir TImur.
Kepala KPP Pratama Palembang Ilir Timur Akhmad Yani berharap sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan serta pemahaman pengusaha/pedagang emas terkait hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Ahmad Al Farizi |
Kontributor Foto: Muhammad Wahyu Wicaksono |
Editor: Teguh Budianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 54 kali dilihat