“Sebelumnya Bapak Ibu bendahara bisa langsung membuat billing pajak secara spesifik. Namun, saat ini Bapak Ibu harus memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa terlebih dahulu melalui Coretax (DJP –red),” tutur Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan, Mohammad Irfan, dalam Kelas Pajak: Edukasi Coretax batch 3 bagi Instansi Pemerintah.
Kegiatan edukasi yang diikuti para bendahara instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Nunukan ini dilaksanakan di Ruang Rapat KP2KP Nunukan, Kabupaten Nunukan (Rabu, 5/2).
Kelas pajak berlangsung dari pukul 09.00 WITA hingga selesai. Dalam kesempatan tersebut, Irfan menjelaskan secara rinci mengenai tata cara penggunaan aplikasi Coretax DJP yang telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2025 lalu. Coretax DJP dirancang untuk memudahkan wajib pajak, termasuk bendahara instansi pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.
Para peserta mendapat kesempatan untuk langsung mempraktikkan penggunaan aplikasi Coretax DJP. Beberapa peserta mengungkapkan rasa terima kasih mereka atas inisiatif KP2KP Nunukan yang secara aktif mendampingi proses adaptasi terhadap sistem baru ini.
KP2KP Nunukan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman para bendahara instansi pemerintah mengenai aplikasi Coretax DJP. Dengan pemahaman yang baik, para bendahara dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik dan tepat waktu.
KP2KP Nunukan akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam hal edukasi dan sosialisasi perpajakan.
Pewarta: Salsabila Firdaus |
Kontributor Foto: Ilham Ramadhan |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat