Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 bagi Bendahara Desa di Lingkungan Kabupaten Jembrana di Ruang Penyuluhan KP2KP Negara, Kabupaten Jembrana, Bali (Selasa, 7/5).

Kegiatan yang diikuti oleh 20 bendahara desa di Lingkungan Kabupaten Jembrana ini yang bertujuan untuk memberikan penjelasan lebih lengkap dan terperinci mengenai PP Nomor 58 Tahun 2023 yang di dalamnya memuat pengaturan terbaru tentang Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan sebagai sarana diskusi mengenai topik perpajakan lainnya yang berhubungan dengan tugas sehari-hari para bendahara desa.

Kegiatan ini diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala KP2KP Negara I Gede Yudi Primanta. Dalam sambutannya, I Gede Yudi Primanta menyampaikan jika kegiatan ini diadakan untuk menambah kompetensi dan wawasan bendahara dalam menjalankan tugasnya. I Gede Yudi Primanta juga menyampaikan jika kegiatan ini bertujuan untuk meluruskan pandangan negatif masyarakat terkait TER dalam penghitungan PPh Pasal 21. Kepala KP2KP Negara menekankan jika ketentuan terbaru mengenai PPh Pasal 21 ini tidak menambah beban pajak baru, melainkan peraturan ini dibuat untuk mempermudah penghitungan pajak terutang.

“Saya harap, Rekan-Rekan yang hadir dalam acara hari ini dapat meluruskan miskonsepsi mengenai TER bagi teman-teman di kantornya dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuh I Gede Yudi Primanta dalam sambutannya.

Johanes Hubertu Djawa Nono selaku Pelaksana KP2KP Negara melanjutkan kegiatan ini dengan pemaparan singkat mengenai kewajiban bendahara pemerintah. Termasuk di dalamnya adalah pembuatan bukti potong melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi setiap terdapat transaksi yang ada pembayaran pajak di dalamnya. Berikutnya, Johanes menjelaskan mengenai PP Nomor 58 Tahun 2023, dimulai dari latar belakang, tujuan, isi peraturan, hingga contoh penghitungannya.

Selanjutnya, sesi diskusi dimulai. Dalam sesi diskusi tersebut, peserta yang hadir aktif dalam bertanya dan berdiskusi mengenai PP Nomor 58 Tahun 2023, termasuk kendala yang dihadapi dalam implementasi peraturan ini dalam pemotongan Tunjangan Hari Raya bagi para pegawai perangkat desa. Berikutnya, diskusi dilanjutkan dengan .kendala yang dihadapi oleh para bendahara pemerintah mengenai perpajakan lainnya, seperti pembuatan bukti potong bagi pegawai serta rekanan.

Selain mengenai PPh 21 TER, sosialisasi juga diadakan untuk meningkatkan pemahaman para bendahara desa terkait kewajiban perpajakan lainnya, seperti PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, hingga PPN. Mulai dari melaksanakan pemotongan, membuat bukti potong, hingga pelaporan SPT Masa.

 

Pewarta: Ida Bagus Teguh Sanjaya Putra
Kontributor Foto: Ida Bagus Teguh Sanjaya Putra
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.