Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara memenuhi undangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (DKUP) Kabupaten Jembrana untuk hadir sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Final Badan Hukum Koperasi. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kabupaten Jembrana, Kab. Jembrana (Kamis, 10/10).

Tim dari KPP Pratama Tabanan yang hadir diwakili oleh Penyuluh Pajak Ni Putu Desriana Dewi dan dari KP2KP Negara dihadiri oleh Pelaksana Johanes Hubertus Djawa Nono. Sebagai narasumber, tim dari KPP Pratama Tabanan dan KP2KP Negara menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh Badan Hukum Koperasi di Kabupaten Jembrana khususnya terkait PPh Final Peraturan Pemerintah (PP) 23 Tahun 2018 . Tim juga memaparkan materi Pemotongan, Pemungutan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kegiatan ini dihadiri oleh para pengurus koperasi di wilayah Kabupaten Jembrana. Mewakili narasumber, Penyuluh Pajak KPP Pratama Tabanan Ni Putu Desriana Dewi mengharapkan agar setelah kegiatan ini para peserta dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana dengan KPP Pratama Tabanan serta KP2KP Negara untuk meningkatkan kepatuhan pajak, khususnya di lingkungan DKUP Kabupaten Jembrana. Desriana menjelaskan bahwa instansi pemerintah dapat berkoordinasi dengan kantor pajak untuk memperoleh informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pewarta: Ida Bagus Teguh Sanjaya Putra
Kontributor Foto: Johanes Hubertus Djawa Nono
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.