Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menggelar Kelas Penagihan Pajak dengan tujuan meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait peraturan dan prosedur penagihan pajak yang bertempat di aula KPP Pratama Natar, Jalan Candimas KM 24,5, Natar, Lampung Selatan, Lampung (Selasa, 21/11).

Acara dimulai dengan sambutan Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Natar Muhammad Rois, dan dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait peraturan dan prosedur penagihan pajak oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama Irfan Syofiaan dan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Alivo Pradana, serta diakhiri dengan sesi tanya jawab.

Hadir dalam acara kelas pajak tersebut sebanyak 40 (empat puluh) wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan, sesuai dengan undangan yang telah disampaikan sebelumnya melalui pos maupun aplikasi whatsapp messenger.

Muhammad Rois berharap dengan diadakan Kelas Penagihan Pajak ini, wajib pajak dapat memahami peraturan dan prosedur penagihan pajak, sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.

 

Pewarta: Rizki Wira Pamungkas
Kontributor Foto: Afif Faishal
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.