Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar, Alivo Pradana dan Muhammad Riyan Saputra, melakukan tindakan penagihan aktif terhadap Wajib Pajak Badan dengan inisial PT WTB berupa pemindahbukuan rekening penanggung pajak yang telah disita di Kantor Cabang Utama (KCU) Bank BCA Bandar Lampung, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung (Kamis, 10/10).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengamankan penerimaan pajak, khususnya dalam aspek penagihan utang pajak yang belum dibayar. Tindakan penagihan aktif berupa pemindahbukuan rekening penanggung pajak ini dilakukan karena PT WTB dinilai kurang menunjukkan sikap yang kooperatif dalam pembayaran utang pajak yang harus dibayar.

Tindakan penagihan aktif ini diawali dengan pendataan utang pajak PT WTB. Selanjutnya wakil atau kuasa wajib pajak tersebut akan dihubungi untuk membuat janji temu dengan JSPN KPP Pratama Natar. Pertemuan tersebut bertujuan untuk melakukan tindakan penagihan aktif berupa penyampaian surat paksa serta memberitahu penanggung pajak PT WTB mengenai jumlah utang pajak yang masih harus dibayar.

Dikarenakan dalam waktu 2 x 24 jam setelah surat paksa disampaikan wajib pajak belum melakukan pembayaran, JSPN KPP Pratama Natar melakukan penyitaan aset milik wajib pajak, salah satunya adalah rekening tabungan yang dimiliki oleh penanggung pajak PT WTB yang terdaftar di Bank BCA. Setelah dilakukan penyitaan rekening tersebut, maka JSPN KPP Pratama Natar menindaklanjuti kegiatan penagihan dengan melakukan pemindahbukuan dana yang terdapat dalam rekening Bank BCA penanggung pajak PT WTB ke kas negara.

Menurut Alivo, hal ini penting dilakukan untuk mengamankan penerimaan pajak, khususnya dalam aspek penagihan. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

“Harapannya melalui kegiatan ini, penegakan hukum berupa tindakan penagihan aktif dapat memberikan kesadaran perpajakan bagi wajib pajak terkait maupun seluruh wajib pajak,” pungkas Alivo.

 

Pewarta: Satria
Kontributor Foto: Muhammad Riyan Saputra
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.