Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Pajar Agung, Pringsewu, Lampung (Kamis, 31/8). Kunjungan kerja dilakukan dalam rangka asistensi pembayaran pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada RSUD Pringsewu.

Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Natar Christvykara Primiputra bertindak sebagai pemateri pada kegiatan asistensi dan konseling ini. Pada kesempatan ini, hadir juga Account Representative (AR) RSUD Pringsewu Mukti Adi Jaya untuk mendampingi wajib pajak mengikuti asistensi dan konseling.

Christvykara Primiputra menyampaikan materi tentang pemungutan PPN dan tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi sehubungan dengan penghasilan pegawai yang ada di RSUD Pringsewu.

“Beberapa permasalahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah yaitu tidak memotong/memungut, memotong/memungut dengan tarif pajak lebih rendah dari seharusnya, memotong/memungut dan menyetor tetapi tidak melapor dan memotong/memungut tetapi tidak menyetor, itu semua salah. Yang benar adalah bahwa bendahara harus memotong/memungut dengan tarif pajak yang seharusnya, lalu menyetorkan, dan terakhir melaporkan sesuai ketentuan perpajakan,” ujar Christvykara.

Direktur RSUD Pringsewu Andi Arman berterima kasih atas kedatangan dari pihak KPP Pratama Natar. RSUD Pringsewu berkomitmen untuk senantiasa menerima koordinasi dan menjalankan arahan yang diberikan oleh pihak KPP Pratama Natar.

 

Pewarta: Rizki Wira Pamungkas
Kontributor Foto: Mukti Adi Jaya
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.