Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar mengadakan kelas pajak dengan tema Implementasi Core Tax Administration System (CTAS) bertempat di Ruang Coworking Space KPP Pratama Natar, Jalan Lintas Sumatera KM 29, Haduyang, Natar, Lampung Selatan, Lampung (Rabu, 11/9). Kegiatan ini dihadiri oleh 30 perwakilan Wajib Pajak Badan terdaftar di wilayah kerja KPP Pratama Natar.
Tujuan diadakan kelas pajak ini adalah untuk mengenalkan kepada wajib pajak, khususnya Wajib Pajak Badan terdaftar KPP Pratama Natar mengenai aplikasi CTAS yang saat ini sedang digalakkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk diaplikasikan secara nasional sesegera mungkin.
Adapun pemateri dalam sosialisasi ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar Riris Citra Utari Simarmata. Dalam pemaparannya, Riris menjelaskan setiap proses bisnis yang akan mengalami perubahan dan akan langsung berdampak positif kepada wajib pajak. “Perubahan yang tersaji dalam CTAS ini mencakup 21 proses bisnis, pada kesempatan ini akan dibahas 5 proses bisnis yang akan langsung terasa dampak positifnya oleh wajib pajak,” tutur Riris.
“Kelima proses bisnis yang akan langsung dirasakan manfaatnya oleh wajib pajak, yaitu proses bisnis pendaftaran, pembayaran, riwayat transaksi, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dan layanan perpajakan. Kedepannya, proses bisnis tersebut dapat diakses dengan mudah oleh wajib pajak dimana saja, baik melalui akun wajib pajak itu sendiri atau dilakukan di KPP terdekat. Semua proses pelayanan pajak akan terintegrasi sehingga dapat dilakukan dimana saja,” tambah Riris.
Riris juga membahas terkait proses bisnis Taxpayer Account Management (TAM), wajib pajak akan memiliki akun untuk mengakses profil wajib pajak, layanan perpajakan, dokumen resmi perpajakan, notifikasi perpajakan, serta materi perpajakan di mana saja dan kapan saja. "Tentunya kita semua mengharapkan CTAS ini dapat segera diluncurkan dengan lancar sehingga Bapak/Ibu wajib pajak dapat segera menggunakannya. CTAS ini tentunya diharapkan pula dapat membantu dan memudahkan Bapak/Ibu semua selaku wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan," pungkas Riris.
Dengan adanya kelas pajak ini, Kepala KPP Pratama Natar Dewi Imelda Sari berharap dapat membantu mengenalkan wajib pajak kepada proses bisnis yang berubah saat pengaplikasian CTAS, sehingga memudahkan wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Afif Faishal |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat