Dalam rangka memberikan pengetahuan kepada wajib pajak terkait skema baru pemotongan PPh Pasal 21, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar berkolaborasi dengan Demensi Baru FM akan menyelenggarakan gelar wicara (talkshow) radio dengan mengangkat tema “Skema Baru Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)" di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Lampung (Senin, 25/3).
Selama acara talkshow, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Frans Ferdianto dan Irfan Syofiaan selaku narasumber mengingatkan para pendengar setia DBFM Radio 93 FM mengenai hak dan kewajiban warga negara, seperti membayar pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian, dilanjutkan dengan pemberian informasi mengenai skema baru pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan skema TER.
“Dengan memfokuskan pada skema TER, diharapkan dapat memberikan solusi konkret terhadap tantangan dan kebingungan yang mungkin dihadapi oleh pemberi kerja dalam mengimplementasikan pemotongan PPh Pasal 21,” jelas Irfan.
Frans menambahkan bahwa selain memberikan kejelasan hukum, PPh 21 TER bertujuan untuk memudahkan proses administratif perpajakan bagi para wajib pajak seiring dengan semangat kesederhanaan yang ditekankan oleh pihak berwenang.
Dengan diadakannya talkshow ini, Frans Ferdianto berharap hal ini menjadi langkah utama dalam memastikan pemahaman yang memadai terkait perubahan aturan pajak kepada seluruh pemberi kerja dan wajib pajak.
Pewarta: Zahara Riri Zakia |
Kontributor Foto: Ahmad Fauzi |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat